Para Pecinta Ikan Hias Akan Ada Perpres Tentang Industri Nasional Ikan Hias

Artikel terkait : Para Pecinta Ikan Hias Akan Ada Perpres Tentang Industri Nasional Ikan Hias

pecinta ikan hias indonesia grup dan forum ikan hias indonesia
Rencana aksi nasional industri ikan hias akan dituangkan dalam bentuk peraturan presiden menyusul kinerja industri yg terhambat prosedur ekspor yg berbelit-belit.

Asisten Deputi Sumber Daya Hayati Kemenko Maritim Andri Wahyono mengemukakan instansinya akan mengoordinasi agenda aksi itu. Langkah tersebut diinginkan membawa ikan hias menjadi industri primer di Indonesia.

"Saat ini industri ikan hias Indonesia yg terus turun sebab tak sedikit perizinan yg susah serta berbelit-belit. Dari segi anggaran serta waktu, ini telah menyulitkan eksportir," katanya, Kamis (23/3/2017).

Menurut dia, dibandingkan dengan Singapura, Vietnam, Pakistan, serta Kamboja, industri ikan hias Indonesia tertinggal. Di keempat negara itu, tipe ikan hias lebih berkembang dibanding di Indonesia yg tipe ikan hiasnya relatif belum bertambah.

Terkait regulated agent yg mewajibkan ikan-ikan wajib melewati pemindai (X-Ray), pelaku industri ikan hias tak keberatan, melainkan pihak bandara tak mampu menjamin eksportir tak ketinggalan pesawat sebab proses pemindaian yg lama.

"Ini mampu merugikan eksportir kalau kargo ikan tertinggal pesawat, padahal pengemasan untuk ekspor ikan hias tak semudah kemasan barang," terperinci Andri.

Masukan dari asosiasi ikan hias mengenai jalan masuk kepada kredit perjuangan rakyat untuk pengembangan komoditas itu juga ditampung. Sarana promosi melewati perdagangan elektronik (e-commerce) untuk memperkuat pasar ikan hias di luar negeri juga menjadi perhatian.

Perbedaan standard antara Badan Standardisasi Nasional (BSN) melewati standard nasional Indonesia-nya (SNI) serta Kementerian Kelautan serta Perikanan (KKP) pun menjadi perhatian. Spesifikasi suhu air ikan nemo menurut acuan SNI merupakan 27-31 derajat celcius, sedangkan menurut KKP 23-25 derajat celcius.

“Kalau mengikuti SNI, ikan-ikan mati. Pelaku perjuangan ikan bimbang aturan mana yg wajib diikuti," terang Andri.

Di segi lain, penyusunan draf perpres butuh memperhatikan keakuratan data. “Pada prosesnya data ikan hias baik ikan hias air tawar maupun air laut belum seksama datanya. Saat data diambil merupakan data dari KKP serta BPS. Selain itu, tetap diharapkan keakuratan data mengenai jumlah eksportir serta penjelasan keuntungannya," kata Andri.

Sebelumnya, penyusunan agenda aksi nasional serta roadmap menuju RI sebagai produsen ikan hias no satu dunia dikemukakan oleh Kepala Badan Penelitian serta Pengembangan KKP --sebelum dilebur menjadi Badan Riset serta Sumber Daya Manusia (BRSDM) KKP-- Zulficar Mochtar (Bisnis, 14/11/2016).

Untuk mencapai posisi itu, Indonesia, kata dia, wajib mengetahui serta menguasai perdagangan ikan hias dengan cara internasional, memahami konstelasi internal (data, perizinan, kemitraan), serta taktik (roadmap, business plan, agenda aksi).

KKP juga sebelumnya menetapkan sasaran produksi ikan hias 2,1 miliar ekor tahun ini untuk memenuhi permintaan pasar domestik maupun ekspor yg terus meningkat. Target itu naik 61% dari produksi 2015.

Meskipun meningkat rata-rata 9% per tahun, produksi ikan hias tahun lalu tetap 1,3 miliar ekor. Di pasar dunia, Indonesia menduduki posisi eksportir paling besar kelima seusai Singapura, Spanyol, Jepang ,dan Republik Ceko. Nilai pengapalan ikan hias Indonesia pada 2014 mencapai US$20,9 juta.

“Ikan hias terutama ikan hias laut Indonesia lumayan tak sedikit diminati oleh pemilik kegemaran (ikan hias) lokal maupun internasional," kata Dirjen Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebjakto.

Untuk mendukung ketersediaan ikan hias air laut, KKP telah menugaskan unit pelaksana teknis (UPT) di lingkup Ditjen Perikanan Budidaya untuk melakukan produksi serta perekayasaan teknologi budidaya ikan hias laut sebagaimana dilakukan oleh Balai Besar Perikanan Budidaya Laut (BBPBL) Lampung, Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Ambon, BPBL Lombok, serta BPBL Batam.

Artikel Majalah Ikan Lainnya :

0 comments:

Post a Comment

Copyright © 2015 Majalah Ikan | Design by Bamz